Pemerintah Akan Kucurkan Dua Model Subsidi Motor Listrik Baru dan Hasil Konversi, Segini Nilainya

MEPNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan akan memberikan subsidi pembelian motor listik produksi dalam negeri.

Ada dua model subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah yakni untuk pembelian unit baru motor listrik dan hasil konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik.

Menurut Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral untuk subsidi motor listrik hasil konversi pemegang kendalinya di bawah Kementerian ESDM.

Sedangkan untuk motor listrik baru, subsidi bakal disalurkan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusnadi dalam situs resminya menjelaskan akan mengeluarkan dua insentif program konversi.

“Satu adalah program insentif untuk motor listrik baru dan kedua program insentif konversi motor berbahan bakar bensin dirumah menjadi motor listrik.

Sementara Kementerian ESDM nantinya akan menjadi PIC (Person In Charge) yang kedua untuk program insetif konversi.

Dijelaskan oleh Dadan konversi motor berbahan bensin ke motor listrik telah masif dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak.

Sejauh ini kementerian ESDM juga telah melakukan konversi motor konvensional dan mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan sebanyak 143 unit.

Kementerian ESDM melalui pusat pengembangan SDM, Ketenagalistrikan (PPSDM) KEBTKE juga telah menyelenggarakan pelatihan teknis konversi kepada 49 bengkel yang tersebar di Banten DKI Jakarta, Jabar, Jateng hingga Yogyakarta.

Selanjutnya nanti akan diperluas ke bengkel-bekel konversi tersertifikasi di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga telah mengungkap angka subsidi untuk motor listrik baru dan hasil konversi sebesar Rp7 juta.

Kesepakatan subsidi konversi motor listrik sudah disepakati para pimpinan tingkat atas yang dinilai dapat mendorong penggunaan kendaraan lustrik secara masif di masa depan.

Salah satunya insentif bantuan sebesar Rp7 juta baik untuk pembelian motor baru maupun konversi.

“Pembagian seperti ini sementara yang motor listrik baru penyaluran insentifnya oleh kementerian perindustrian, dan rujukannya dari Kementerian keuangan,” kata Rida Mulaya Sekjen Kementerian ESDM seperti dilansir cnnindonesia.com.

Sejauh ini aturan detail pemberian subsidi motor listrik masih terus dimatangkan, pemerintah mengaku sangat hati-hati dalam merancang aturan tersebut, apalagi menyangkut subsidi sensitif. (*)

 

Facebook Comments

Comments are closed.