Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang

mepnews.id –  Akhir Juli 2022, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan itu berisi ketentuan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya adalah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, seperti pinjaman uang melalui konten YouTube.

Menanggapi hal itu, Igak Satrya Wibawa S Sos MCA PhD menyebut angin segar bagi konten kreator khususnya di industri kreatif. Menurut dosen Peminatan Industri Kreatif S2 PSDM Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga itu, beberapa negara lain telah melakukannya sehingga menjadi hal sangat umum.

“Di Indonesia penegakan peraturan itu sebelumnya masih belum pasti. Keluarnya PP itu, kalau menjadi angin segar, iya tentu. Sebab, konten kreator bakal mendapat kesempatan lebih besar untuk berkarya,” ujarnya pada Kamis 18 Agustus 2022.

Igak mengungkapkan, dipilihnya YouTube serta film sebagai salah satu konten dalam PP Ekonomi Kreatif adalah karena berkembangnya profesi konten kreatif di industri digital media memperoleh penghasilan lebih tinggi daripada orang pada umumnya. Sehingga digital media mendapatkan peluang uji coba untuk memastikan konten yang dibuat layak dijadikan nilai pinjaman di bank.

Menurut Igak, terbitnya PP Ekonomi Kreatif ini dapat terlambat namun sudah dalam langkah yang lebih baik sebab disesuaikan dengan kondisi industri kreatif di Indonesia. Namun, hal itu saja belum cukup dan membutuhkan kepastian hukum lembaga yang mengatur value konten.

“Beberapa negara lain, seperti Kanada dan Amerika Serikat, value mereka sudah ada. Sudah ada komparasi (value)-nya dibanding dengan kita,” katanya.

Ia mencontohkan, film di Amerika yang memiliki value cukup besar, dan mempunyai tafsir nilai uang dari produk film itu, membuat bank memiliki ketepatan menaksir harga yang dikisar. Jika salah satu aktor, seperti Brad Pitt, membintangi film, maka bank akan menaksir berapa keuntungan dan kemungkinan pinjaman yang akan dikeluarkan.

“Di Indonesia, belum ada lembaga yang mengatur, menjamin dan me-monitizing hal itu, yang mengukur harga nilai atau produk yang akan dijaminkan,” imbuhnya.

Dari potensi isu tersebut, bank-bank di Indonesia akan sulit menerima konten sebagai jaminan utang. Sebab, bank juga ingin memiliki kepastian nilai konten untuk diekuivalenkan dengan sejumlah rupiah yang akan menjadi utang.

Karena itu, imbuh Igak, peraturan tersebut perlu ditambah langkah lebih lanjut. Antara lain; keselarasan dengan lintas sektoral perbankan, hukum dan hak cipta, memiliki lembaga yang menaungi, dan banyak sektor lain yang harus dibenahi agar program ini agar berjalan dengan baik.

“Paling tidak, industri kreatif saat ini mempunyai bayangan dan dapat mempersiapkan diri untuk membuat konten-konten yang solid dan mempunyai nilai jual tinggi dan tentu stabil dan memiliki stabilitas yang dibutuhkan perbankan,” ujarnya. (*)

 

Facebook Comments

Comments are closed.