mepnews.id – Dengan memanfaatkan teknologi digital, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) meluncurkan Laboratorium Hukum Virtual pertama di Indonesia, 22 September 2023.
Dikabarkan situs resmi umm.ac.id, laboratorium ini berbentuk Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi. Ini hasil kerjasama antara FH UMM dengan Program Studi Informatika Fakultas Teknik UMM serta Center of Excellence (CoE) Metaverse.
Nur Putri Hidayah AMd SH MH, salah satu tim penyusun, menyampaikan, perkembangan teknologi yang cepat harus dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya penggunaan metaverse sebagai laboratorium FH ini.
Menurutnya, mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman dan pembelajaran sidang semu di dunia digital. Tidak perlu lagi mengantre lama untuk menggunakan ruang fisik.
“Laboratorium virtual ini bisa diakses secara fleksibel. Perangkatnya bisa menggunakan telepon genggam, laptop, hingga menggunakan virtual reality (VR). Proses praktek sidang nantinya juga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa mengurangi esensi persidangan. Alhamdulillah, laboratorium virtual ini juga menjadi yang pertama di Indonesia,” jelasnya.
Dosen FH UMM itu menambahkan, nantinya ada pengembangan berkelanjutan. Tidak hanya menyediakan sidang mahkamah konstitusi, tapi juga berbagai ruang sidang lain yang menunjang mahasiswa mempelajari bagaimana proses sidang berlangsung.
“Mekanisme praktik mahasiswa dalam Laboratorium Hukum Virtual ini tidak jauh beda dengan praktik yang dilakukan dengan laboratorium pada umumnya. Hanya lokasinya berada secara virtual. Nantinya kami juga melakukan pengembangan ke berbagai praktikum persidangan lain,” kata Putri.
Dekan FH UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, mengapresiasi inovasi para peneliti dan dosen. Menurutnya, laboratorium virtual ini bukan hanya menginisiasi, tapi juga harus menjadi percontohan bagi perguruan tinggi lainnya, baik itu yang negeri, swasta, atau sesama Muhammadiyah. Harapannya, terobosan ini bisa menjadi acuan bagi kampus lain.
“Laboratorium ini pasti kami beri perhatian intens agar tidak hanya viral sebentar lalu tenggelam. Ini harus terus berlanjut dan digunakan dengan maksimal. Inovasi seperti inilah yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan hukum di Perguruan Tinggi, mulai dari keterbatasan ruang sidang semu hingga pemanfaatan teknologi digital. Akan sayang jika teknologi maju tidak dimanfaatkan maksimal.” (Faq/Wil)


