mepnews.id – Bulan Ramadan merupakan momentum bagi masyarakat untuk berlomba-lomba menyalurkan harta di jalan kebaikan. Zakat menjadi instrumen penting sebagai kewajiban spiritual berupa patuh pada perintah Tuhan. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat juga memiliki makna strategis dalam menciptakan keadilan sosial pada kehidupan masyarakat.

Prof Tika Widiastuti
Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi, pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga, menyebut ketimpangan sosial-ekonomi masih menjadi masalah serius di balik terlihatnya kesejahteraan masyarakat. Zakat bisa dipandang sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011, zakat harus dikelola dengan standar mutu yang jelas. Komunitas tidak sekadar mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, tetapi manajemennya harus berorientasi pada pemberdayaan dan pendayagunaan.
“Fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial dan mampu meminimalkan ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin,” ungkapnya.
Agar zakat tepat sasaran, penyalurannya tidak cukup dengan hasil rekomendasi dan pengamatan, namun harus terintegrasi dan berbasis data yang valid.
Langkah ini telah diupayakan BAZNAS melalui platform SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Melalui sistem ini, proses verifikasi data menjadi lebih transparan bagi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola ormas, masjid, atau yayasan.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya membangun good amil governance atau tata kelola lembaga yang baik. Ini agar proses efektivitas zakat dalam menciptakan keadilan sosial bisa tercapai.
Berdasarkan Pasal 18 dan 19 UU Pengelolaan Zakat, setiap lembaga zakat memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil audit pengumpulan dan pendistribusiannya secara terbuka. Namun, masih ada titik lemah dalam sejumlah lembaga zakat.
“Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporannya sudah resmi teraudit keuangan maupun teraudit kepatuhan syariah masih di bawah sepuluh persen,” paparnya.
Prof Tika memandang masih banyak aspek yang harus diperbaiki agar tata kelola zakat bisa berjalan secara strategis. Penguatan ekosistem zakat di Indonesia adalah langkah terpenting yang harus diperbaiki.
Ia memandang Gen Z memiliki potensi besar dan berkesempatan bisa memberikan kontribusi dalam memperkuat tata kelola zakat. Kemampuan literasi digital dan kesadaran teknologi Gen Z bisa menjadi dasar untuk membantu mengevaluasi dan mengkaji secara kritis melalui platform yang disediakan terkait tata kelola zakat.
“Harapannya, Gen Z bisa menjadi sosok yang mampu mengubah paradigma masyarakat masa kini, dengan mempersuasi bahwa zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan di akhir masa, melainkan gaya hidup yang diutamakan sejak awal,” tuturnya.


