52 Calon Pengantin Ikuti Bimbingan di KUA Jatisrono Wonogiri

mepnews.id – Bimbingan Perkawinan merupakan proses yang harus diikuti tiap calon pengantin. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Bimwin diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

Aji Sunaryo, Kepala KUA Jatisrono, menyampaikan, “Di KUA Kecamatan Jatisrono ini dilaksanakan secara klasikal saat musim nikah, dan mandiri ketika pendaftar nikah lebih jarang dalam tiap bulan.”

“Calon pengantin untuk bulan Jumadil Akhir (Desember 2024-Januari 2025) ada 36 pasang” tambah Risko Efendi, Penghulu KUA kecamatan Jatisrono.

Bimwin secara klasikal pada Senin 6 Desember 2024 diikuti 26 pasang (52 peserta),

Bimwin disampaikan oleh Asfari, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jatisrono, dengan dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Non ASN Wahib, Sholihul Rohman dan Rohmat Ridholloh.
Adapun materi Bimwin meliputi:
• Persiapan dan pelaksanaan Ijab Qabul
• Mempersiapkan keluarga sakinah
• Mempersiapkan generasi berkualitas
• Memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga
• Mengelola dinamika perkawinan dan keluarga
• Menjaga kesehatan reproduksi keluarga dan cegah stunting
• Mengelola konflik

Asfari menyampaikan bahwa untuk mencapai Indonesia Emas maka organisasi terkecil bangsa , yaitu Keluarga harus emas, sebagai Keluarga Sehat, Keluarga Sejahtera dan Keluarga Sakinah yang berlimpah mawaddah dan rahmah.

Facebook Comments

Comments are closed.