Ngaji Bareng untuk Tingkatkan Pemahaman Amil tentang Fiqh Zakat

mepnews.id – LAZIS Nurul Falah mengadakan ‘Ngaji Bareng Dewan Pengawas Syariah (DPS)’ pada 12 Agustus 2024, di Pesantren Al-Quran Nurul Falah Surabaya. Pengajian yang menghadirkan Prof Dr KH Ahmad Zahro MA sebagai pembicara utama itu untuk meningkatkan pemahaman amil mengenai fiqh zakat.

Prof Ahmad Zahro menekankan pentingnya memahami Al-Baqarah 267 sebagai landasan zakat profesi bahwa segala penghasilan yang halal dan mencapai nisab wajib dikenai zakat. Fiqh zakat harus dipahami secara kontekstual dan tekstual. Fiqh kontemporer adalah bagaimana kita menyesuaikan pemahaman fiqh dengan kondisi zaman. Meski kadang ada perdebatan dalam penerjemahan, perbedaan ini justru memperkaya khazanah keilmuan.

“Amil zakat yang tidak mengerti fiqh zakat tentu kurang maksimal dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, pelatihan ini penting untuk menumbuhkan semangat syiar Islam dan memahami fiqh zakat dengan baik,” imbuhnya.

Mengenai zakat fitrah, Guru Besar bidang Ilmu Fiqih di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel ini menjelaskan perbedaan pendapat mengenai kadarnya. Dalilnya bisa sama, tetapi pemahaman di antara para imam bisa berbeda.

Menurut jumhur ulama, zakat fitrah itu sebesar 2,75 kg. Menurut Imam Hanafi 3,8 kg karena beda soal 1 sha’. “Jadi, lebih mudahnya pakai 3 kg,” kata Prof Ahmad Zahro.

Menurut jumhur ulama, zakat fitrah adalah makanan pokok. Menurut Imam Hanafi, itu bisa dengan uang. “Jalan pikiran mazhab memang menarik. Maka, pemahaman fiqh sekarang ini tidak hanya kontekstual tetapi juga tekstual. Perlu dipadukan,” tambahnya.

Mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah, kata Prof Ahmad Zahro, pendapat ulama juga berbeda-beda. Menurut Hanbali, sejak terbit matahari di hari Idul Fitri. Menurut Maliki, sejak selesai shalat Id. Menurut Jumhur, sejak terbenam matahari di malam Idul Fitri. Menurut Syafi’i dan Hambali, zakat fitrah haram dibayarkan setelah shalat Idul Fitri.

Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya ini menekankan pentingnya membayar zakat untuk keberkahan rezeki. “Kalau ingin rezekinya barokah, bayar zakat biar bersih!”

Ustaz  Achmad Fatkhurrozi, Asisten Direktur LAZIS Nurul Falah, menyampaikan ucapan syukur atas terlaksananya kegiatan ini. “Apa yang kita lakukan hari ini untuk menjaga ghirah sebagai amil zakat. Semoga kita hari ini belajar bersama, ngaji bareng, dan menjawab tantangan untuk memberikan pembelajaran bersama ke depannya.”

Facebook Comments

Comments are closed.