Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kampus

mepnews.id – Samsat Padang, bekerjasama dengan Universitas Negeri Padang (UNP), menggelar SAKAPA (Samsat Kampus Padang) di Pelataran Parkir Auditorium UNP, pada 21 Mei 2024. Ini dalam rangka memberikan pelayanan untuk masyarakat Sumatera Barat khususnya civitas UNP dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dikabarkan situs resmi unp.ac.id, kegiatan yang digelar sekali setiap bulan di UNP ini juga memfasilitasi layanan perpanjangan STNK motor maupun mobil via layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir perdana pada 29 April 2024 pukul 09.00 s/d 12.00. Pengguna layanan disyaratkan membawa STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakilkan.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengolahan Pendapatan Daerah Kota Padang, Defrizal SIP, mengungkapkan SAKAPA hadir sebagai respon atas karakteristik Padang sebagai kota pendidikan dengan banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pelayanan Samsat belum secara optimal menjangkau kampus-kampus di kota ini. Padahal, ada banyak kendaraan bermotor yang berpotensi menjadi wajib pajak. “Dengan SAKAPA, diharapkan masyarakat, terutama mahasiswa dan civitas akademika, dapat menikmati layanan pajak kendaraan yang mudah dan terjangkau,” ujar Defrizal.

Program SAKAPA menjadi bukti komitmen Samsat Padang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan dapat mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Pada tahap awal atau versi 1.0, SAKAPA akan hadir di beberapa kampus besar, antara lain Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Andalas (Unand), Universitas Putra Indonesia (UPI), dan Universitas Baiturrahmah,” terangnya.

Jika program ini sukses dan mendapatkan respons positif, Samsat Padang berencana memperluas cakupan SAKAPA ke lebih banyak kampus. “Insyaallah, kami melihat prospek ke depannya. Jika ternyata sangat baik, kami usahakan hadir di setiap kampus besar di Kota Padang,” tambah Defrizal.

Facebook Comments

Comments are closed.