mepnews.id – Doxing, salah satu tindakan cybercrime, belakangan ini sering dilakukan oknum tertentu dengan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin dan merugikan.

Dr Toetik Rahayuningsih
Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (Unair), Dr Toetik Rahayuningsih SH MHum, memaparkan ancaman hukum pidana bagi pelaku.
Biasanya, tindakan doxing didasari niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau pelecehan virtual yang menyasar pada individu tertentu guna merusak reputasi individu tersebut.
“Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang sering berkaitan dengan penguntitan atau stalking. Informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan individu yang menjadi target,” tutur DR Toetik.
“Legislasi terkait doxing terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ia menjelaskan.
Para pelaku doxing dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3) tentang ancaman bagi para pelaku yang men-transfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik.
Selain dua pasal tersebut, pelaku doxing juga dijerat hukuman sesuai Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) jo, Pasal 46 ayat 2 UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Sedangkan bagi para pelaku atas penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer dapat dikenai hukuman yang tertuang pada Pasal 30 ayat (3) jo, Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 31 ayat (1) jo, Pasal 47 UU ITE. Terakhir, ia juga mengutip Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana atas kasus serupa.
Toetik juga menyoroti sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 dan 68.
Toetik menyampaikan, UU PDP Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang jangka waktu pidana dan denda bagi para pelaku yang sengaja mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya seperti yang tertera pada Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Setiap orang yang memalsukan data pribadi demi keuntungan diri sendiri atau orang lain dapat mengakibatkan kerugian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dijerat hukuman sesuai UU PDP Pasal 68 dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak enam milyar.
“Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP. Pada UU ITE, pendekatannya pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik. UU PDP dapat berlaku pada perbuatan elektronik maupun non-elektronik,” kata Toetik.
Bagi korban, Toetik menyarankan melapor ke pihak berwajib membawa dengan barang bukti serangan doxing. Ini bosa berupa screenshot bukti tindakan pelaku. Selain itu, sangat penting melindungi akun media sosial pribadi dengan cara mengganti password.
Untuk melindungi rekening pribadi, silakan menghubungi pihak bank dan meminta untuk memblokir rekening agar lebih aman serta terhindar dari kejahatan yang tidak diinginkan.(*)


