mepnews.id – Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2,76 juta masyarakat Indonesia jadi partisipan judi online. Lebih jauh, 2,19 juta dari data pelaku judi online itu masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengapa justru lebih banyak masyarakat kecil yang berjudi online?

Prof. Bagong Suyanto.
Prof Bagong Suyanto, guru besar Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), mengungkapkan perjudian adalah patologi sosial yang sudah lama dan bentuknya berubah-ubah.
Judi memiliki berbagai bentuk. Bermacam taruhan bisa muncul dari kejadian yang sering ada di masyarakat. Mulai dari kejadian sederhana hingga kompleks bisa dijadikan bahan taruhan untuk perjudian. Judi online hanya salah satu wujud perjudian.
Menurut Prof Bagong, budaya judi di masyarakat Indonesia masih langgeng. Masyarakat kecil berharap bisa mengubah nasib melalui perjudian. Harapan itu difasilitasi keinginan berupa ‘siapa tahu’ nanti menang.
“Ada faktor mentalitas yang ingin menempuh jalan pintas. Jika mengubah nasib dengan jalur rasional sudah tidak lagi mungkin, dia menempuh jalur irasional berupa perjudian,” jelas Dekan FISIP tersebut.
Judi online memberikan pengaruh masif karena tidak ada batas wilayah dan dapat dilakukan dengan mudah lewat telepon genggam. Tawaran nominal deposit akun judi online juga tergolong rendah sehingga mudah dijangkau masyarakat miskin.
“Modal seadanya ini justru semakin mendorong masyarakat miskin untuk mencoba segala cara berjudi online. Judi online menawarkan media alternatif untuk memotong kompas kehidupan. Selalu muncul persepsi ‘siapa tahu rezeki’ menjadikan adiktif dalam berjudi. Orang jadi kecanduan berjudi,” ujar Prof Bagong.
Lalu, bagaimana mengatasi patologi sosial ini?
Menurut Prof Bagong, peta jalan dalam memberantas judi masih menjadi tantangan besar bagi kalangan penegak hukum. Secara hukum, judi termasuk tingkat kejahatan sekunder. Jika dilihat lebih dalam, judi juga salah satu sumber perilaku kriminal lainnya. Ketika penjudi kehilangan seluruh kekayaan material, potensi untuk menggunakan jalan kriminalitas tentu semakin tinggi.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan pada penjudi masih belum bisa menyelesaikan masalah. Menurutnya, dorongan adiktif judi ini memerlukan rehabilitasi, khususnya dengan pendekatan keluarga dan keagamaan.
Penanganan berupa community support system dari lingkungan terdekat cenderung lebih didengarkan oleh penjudi. Terlebih, jika ada anggota keluarga yang memiliki kontrol peran lebih besar.
“Keluarga perlu hadir untuk bisa memberikan petunjuk bagi penjudi. Rangkulan dari orang terdekat ini yang bisa membawa penjudi keluar dari dampak kecanduannya,” pungkasnya. (*)


