Revisi UU Desa Bisa Pengaruhi Sirkulasi Politik

mepnews.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi UU Desa tersebut sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Wacana revisi itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dinilai sarat kepentingan politik jelang pemilihan umum 2024.

Ucu Martanto, dosen FISIP Unair

Ucu Martanto SIP MA, dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), mengatakan revisi UU tersebut akan berpengaruh pada sirkulasi dan hegemoni politik desa. Hal tersebut menyangkut perubahan periode masa jabatan kepala desa.

“Revisi UU ini nanti berpengaruh pada periode masa jabatan kepala desa. Awalnya satu periode hanya enam tahun, berubah menjadi sembilan tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” ujar Ucu.

Ada perbedaan signifikan terkait politik di desa dengan politik yang berjalan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Politik di desa pada dasarnya dengan ruang lingkup kecil. Dalam konteks pemilihan kepala desa, para calon dan para kader tim sukses umumnya telah dikenal masyarakat sekitar. Pemilih dan yang dipilih berasal dari lingkungan yang sama, sehingga pemilihan kepala desa bisa menimbulkan masalah dan konflik karena kedekatan relasi dan hubungan emosional antarindividu.

“Walau pemilihan kepala desa sudah selesai, proses rekonsiliasi akan tetap sulit dilakukan. Nah, tujuan dari revisi ini juga memberikan waktu lebih untuk penyelesaian konflik yang terjadi,” terang Ucu.

Ucu menegaskan, potensi terbentuknya politik dinasti pada perpanjangan jabatan ini sangat mungkin terjadi. Petahana memiliki kesempatan lebih lama dalam membangun reputasi dan mengumpulkan sumber daya pada putaran pemilihan selanjutnya. Tak jarang, jika masa jabatan seorang kepala desa sudah habis, maka akan dialihkan kepada anak, saudara, atau kerabat terdekat lainnya. Politik dinasti di desa akan berdampak pada ring kekuasaan yang selalu melekat pada keluarga petahana. Dalam hal ini, calon kepala desa lain tidak memiliki previlese yang sama untuk memenangkan hati masyarakat.

“Ditinjau dari demokrasi substantif, petahana akan sulit dilawan karena punya waktu lebih lama untuk mempersiapkan pemilihan selanjutnyai,” paparnya.

Desakan perpanjangan masa jabatan juga tidak bisa ditinjau dari aspirasi kepala desa. Hal ini juga harus memperhitungkan pendapat masyarakat dengan tujuan memastikan bahwa urgensi ini dibutuhkan oleh masyarakat desa. Terlebih lagi jika kinerja, transparansi, dan akuntabilitas kepala desa yang menjabat selama ini menjadi pertimbangan.

Lebih lanjut, desakan juga dilancarkan karena muncul anggapan bahwa 6 tahun saja tidak cukup bagi seorang kepala desa sehingga penambahan waktu akan lebih menguntungkan petahana agar lebih matang dalam putaran pemilihan selanjutnya.

Faktor lain yang perlu digarisbawahi adalah usulan ini juga berpengaruh pada tahun politik 2024. Ucu menilai jika para partai politik yang setuju terkait hal tersebut tentunya akan mendapatkan simpatisan lebih dari para kepala desa. Jika dilihat lebih mendalam, kepala desa juga memiliki pengaruh besar dalam berkampanye dan menarik perhatian masyarakat desa.

“Revisi bukan hanya terfokus pada masa jabatan, tetapi juga melibatkan partisipasi warga dan lembaga BPD. Pemerintah jangan hanya menitikberatkan masa jabatan tetapi juga aspek-aspek regulasi lainnya guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan jabatan,” kata Ucu. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.