Mantan Walikota Blitar Dijerat Pasal ini, Karena Membantu Perampokan di Rumah Dinas Walikota Santoso

MEPNEWS.ID, Surabaya – Dibalik aksi perampokan di rumah Walikota Blitar Santoso, mantan Walikota Samanhudi Anwar pernah berucap balas dendam.

“Saya akan terjun ke politik lagi, karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam,” kata Samanhudi saat keluar dari Lapas Sragen Oktober 2022 lalu.

Naman ucapan Samanhudi belakangan banyak yang menafsirkan jika balas dendam itu itu kepada Walikota Blitar Santoso yang sebelumnya mantan walikilnya.

Walikota Blitar Samanhudi saat itu dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi, kemudian Walikota Santoso menggantikan posisi Samanhudi.

Oleh karena itu kabar yang beredar jika mantan Walikota Samanhudi memiliki dendam ke penggantinya Walikota Santoso hingga tahun 2020.

Apalagi kemudian Santoso kembali terlilih menjadi Walikota Blitar untuk periode 2020-2025 setelah mengalahkan anak sulung Samanhudi yang saat itu menjadi rivalnya dalam Pilwalikota Blitar.

Namun balas dendam yang dikabarkan itu kemudian dibantah mantan Walikota Samanhudi.

“Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tetapi dalam Pilkada 2024,” ujarnya kepada wartawan di Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sementara penyidik Polda Jatim masih mendalami motif keterlibatan Samanhudi dalam perampokan Walikota Blitar Santoso pada 22 Desember 2022.

Seperti dilansir surya.co.id Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Samanhudi baru mengungkapkan jika Samanhudi berperan memberi informasi tentang denah hingga kondisi rumah pada pelaku perampokan yang ditemuinya saat berada di Lapas.

“Informasi yang diberikan termasuk tempat menyimpan uang,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

“Mereka sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas, lalu tersangka S memberikan informasi seputar kondisi rumah dinas wali kota Blitar,” lanjut dia.

Samanhudi ditahan di Lapas Sragen setelah ditangakap KPK usai operi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Samanhudi terjerat kasus suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.

Kabarterbaru tentang tersangka Samanhudi, yang bersangkutan diperiksa selama 12 jam di Ditreskrimum ternyata tidak ditahan di gedung itu, namun ia ditahan di Mapolres Sidoarjo.

Menurut informasi di Rutan Mapolres Sidoarjo merupakan penahanan teknis penyidik hingga alasan memilih menahan Samanhudi di luar Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini yang bersangkutan di cercar 56 pernyataan, berdasarkan bukti teknis Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai menjali pemeriksaan kemudian tersangka berganti pakian yakni mengenakan baju oranye khas baju tahanan dengan tangan diborgol.

Terkait kasusnya itu, Samanhudi kini memberikan kuasa hukum kepada Joko Trisno untuk mendampingi selama proses hukum berlanjut.

Terkait penangkapan itu, mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar ini petugas khusus penyidik Jatanras Polda Jatim melakukan pengintaian selama 22 hari.

Keterlibatan Samanhudi dalam kasus perampokan terungkap setelah tiga tersangka ditangkap pada tanggal 6 hingga 8 Januari 2023 lalu.

Samanhudi ditangkap saat sedang bermain futsal Jumat (27/1/2023 sekitar jam 11.00 WIB.

Sehari sebelumnya petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi saat dalam proses pengintaian.

Namun akhirnya petugas menerapkan prosedur mekanisme khusus hingga kembali menemukan yang bersangkutan.

Hingga akhirnya tersangka kembali terdeteksi setelah berada di lapangan futsal di kawasan Kota Blitar.

Selama dalam proses penangkapan hingga tersangka digelandang ke Polda Jatim yang bersangkutan dan rekannya kooperatif.

Penyidik belum bisa memberikan penjelasan terkait motif perampokan itu apakah karena motif politik.

Saat petugas penyidik Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan.

Namun hasil pemeriksaan sementara Samanhudi diduga memberikan informasi kepada para tersangka perampokan di rumah dinas Walikota Santoso kala itu.

Informasi yang diberikan terkait keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di rumah dinas walikota itu.

Atas kasus itu, Samsudin akan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pelaku yang turut membantu aksi perampokan tersebut. (*)

 

 

Facebook Comments

Comments are closed.