mepnews.id – Jangan kira korban pelecehan seksual itu hanya kaum hawa. Ada juga lho pria yang jadi korban. Salah satunya, Pradikta Wicaksono alias Dikta mantan vokalis Yovie and Nuno. Setelah manggung di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, unggahan di media sosial menunjukkan Dikta berjalan menahan rasa sakit di bagian alat vitalnya.

Muhammad Aziiz Sukma Wardana
Muhammad Aziiz Sukma Wardana STrKes, anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Airlangga (Unair), mengungkapkan kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja tanpa memandang kelas, kelompok, hingga jenis kelamin.
“Menurut data yang dihimpun Kementrian PPA antara Januari -Desember 2022, ada 1320 kasus. Rinciannya, 1203 kasus dialami perempuan dan 190 kasus dialami laki-laki,” ujarnya.
Masih banyak masyarakat beranggapan pelecehan hanya dapat terjadi dikalangan perempuan. Tanggapan serta respon masyarakat terhadap korban perempuan dan korban laki-laki juga tidak sama.
Ada persepsi, laki-laki memiliki kemampuan lebih untuk melawan atau terhindar dari pelecehan. Akibatnya, jika laki-laki mengaku jadi korban kekerasan seksual, itu sering dianggap sebagai lelucon. Selain itu, lelaki dianggap lebih mampu memulihkan diri dengan cepat.
“Akibatnya, laki-laki sering enggan atau malu melapor setelah dirinya jadi korban kekeraan seksual. Biasanya ia bakal malu karena dianggap tidak mampu melindungi dirinya sendiri,” kata Aziiz.
Ia menyayangkan banyak masyarakat yang memandang remeh pelecehan seksual pada pria. Banyak yang menganggap itu bentuk candaan belaka, semacam cat calling pada orang yang lewat atau reaksi merangkul atau mencolek badan pada orang yang merasa kenal.
Masyarakat diimbau tidak malu, dan harus berani, melaporkan ketika mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan terutama menyangkut masalah seksualitas. Masyarakat dapat melaporkan atau berkonsultasi dengan Satgas PPKS UNAIR dengan menghubungi surel satgas.ppks.unair@gmail.com atau berkontak di nomor 081235490115.
“Untuk tindak lanjut apabila ada kejadian atau laporan pelecehan seksual, satgas melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan penyelesaian perkara diputuskan setelah melalui mekanisme yang ada berdasarkan SOP,” tutupnya. (*)


