MEPNEWS.ID, Ponorogo – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang hukumnya wajib bagi yang mampu, untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah.
Dalam surat Ali Imran ayat 97 menyebutkan salah satu poin dalam rukum Islam khusus bagi yang mampu.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Sehingga tak heran jika kemudian umat Muslim berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah haji, berangkat ke Baitullah.
Namun sayang saat ini, umat Muslim untuk bisa berangkat berhaji harus menunggu antrean yang lama, hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang mampu.
Seperti di wilayah Kabupaten Ponorogo sebanyak 17.641 orang masuk daftar tunggu (waiting list) berangkat ke Tanah Suci.
Mereka harus mengantre masa tunggunya hingga lamanya mencapai 69 tahun, jika mendaftar pada tahun 2023 ini.
Dari jumlah calon haji tersebut, 309 orang di antaranya sudah pernah berhaji. Sehingga mereka yang sudah haji ini mendaftar untuk pergi ke Tanah Suci kedua kalinya.
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo, Mohammad Tohari, Jumat (13/1/2023) mengungkapkan total jemaah waiting list haji di Kabupaten Ponorogo ada 17.641 orang.
Tohari mengungkapkan, jika calon haji daftar sekarang lewat aplikasi Siskohat, maka estimasi keberangkatannya pada 2092 nanti.
Artinya masa tunggu keberangkatan calon haji jika seseorang mendaftar sekarang yaitu selama 69 tahun.
“Jika daftar haji sekarang, maka akan berangkat nanti pada 2092,” katanya.
Tohari menyebut di tahun ini, tidak ada lagi pembatasan usia maksimal 65 tahun seperti tahun lalu.
Hal itu merupakan buah kesepakatan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah beberapa hari lalu.
Sehingga jemaah calon haji yang berusia di atas 65 tahun dan gagal berangkat tahun lalu, besar kemungkinan diprioritaskan untuk berhaji pada tahun ini.
Daftar tunggu haji yang lama ternyata tidak hanya terjadi di Ponorogo, hampir di seluruh wilayah Indonesia, daftar haji mengalami waktu tunggu yang lama.
Berdasarkan data tahun 2022 lalu, daftar tunggu haji terlama di wilayah Indonesia mencapai 97 tahun lamanya, yang berarti sekarang sudah lebih dari itu mungkin 98-99 tahun.
Berikut ini 15 wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki daftar tunggu untuk melaksanakan ibadah haji paling lama sebagai berikut:
1. Kabupaten Bantaeng: 97 tahun
2. Kabupaten Sidrap: 94 tahun
3. Kabupaten Pinrang: 91 tahun
4. Kabupaten Jeneponto: 83 tahun
5. Kabupaten Wajo: 87 tahun
6. Kota Makassar: 84 tahun
7. Kota Pare-pare: 84 tahun
8. Kota Bontang: 81 tahun
9. Kabupaten Maros: 79 tahun
10. Kabupaten Bone: 79 tahun
11. Kabupaten Gowa: 78 tahun
12. Kabupaten Sopeng: 78 tahun
13. Kabupaten Mamuju Tengah: 78 tahun
14. Kalimantan Selatan: 76 tahun
15. Kota Samarinda: 73 tahun. (*)


