MEPNEWS.ID – Sebagai negara yang majemuk, Indonesia memiliki beragam adat istiadat, bahasa, suku bangsa, hingga bermacam-macam agama.
Sejak dahulu, walaupun Indonesia itu berbeda-beda dalam banyak hal, bangsa ini senantiasa tetap diselimuti keharmonisan antar sesama anak bangsa.
Justru adanya keharmonisan dalam keragaman itu, membuat bangsa Indonesia ini menjadi kuat dan menjadi bangsa yang besar.
Islam mengatur agar hubungan dengan tetangga, sanak-saudara yang berbeda keyakinan, hendaknya berjalan dengan damai tanpa ada kegaduhan dan perselisihan.
Di dalam Islam sudah dijelaskan bagaimana dalam Surat Al Kafirun, kita menjaga kerukunan sesama umat beragama salah satunya berbunyi: Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.
Namun demikian, ketika ada tetangga meninggal dunia yang kebetulan berbeda keyakinan (agama), bolehkah kita melayatnya?
Lantas, agaimana hukum melayat jenazah non Muslim sampai ke kuburnya?
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang Muslim untuk melayat jenazah seseorang non Muslim.
Namun yang dilaranga adalah turut menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur.
Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy.
Dari sahabat Ali ra., ia berkata: Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.
Maka Nabi SAW bersabda: Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.
Maka Ali berkata: Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah SAW, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya. (*)


