Oleh: Indra Setiawan SE MM
mepnews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah garda terdepan dalam memerangi kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini diterapkan adalah pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini bertujuan mulia, yakni mencegah penyalahgunaan rekening-rekening tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dasar Pemblokiran dan Relevansinya dengan Maqasid al-Syariah
Kewenangan Sesuai Hukum: Pemblokiran rekening oleh PPATK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Perlindungan Harta (Hifdzu al-mal): Kebijakan PPATK bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan. Dengan mencegah penggunaan rekening untuk tindak pidana, PPATK menjaga harta masyarakat luas dari kerugian akibat penipuan atau kejahatan lainnya.
Perlindungan Jiwa dan Akal (Hifdzu an-nafs dan Hifdzu al-aql): Kejahatan keuangan seringkali merugikan jiwa dan akal seseorang. Contohnya, judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang berujung pada depresi atau bunuh diri. Dengan memblokir rekening yang digunakan untuk judi online, PPATK berkontribusi dalam melindungi jiwa dan akal masyarakat.
Perlindungan Keturunan (Hifdzu an-nasl): Tindak pidana seperti pendanaan terorisme mengancam keberlangsungan hidup dan keamanan masyarakat secara luas. Menghentikan aliran dana untuk kegiatan terorisme adalah bentuk perlindungan terhadap keturunan dan generasi masa depan.
Perlindungan Agama (Hifdzu ad-din): Kebijakan ini juga dapat dikaitkan dengan perlindungan agama, karena kejahatan seperti pencucian uang dan judi online dilarang dalam Islam. Mencegah praktik-praktik ini secara tidak langsung mendukung tegaknya nilai-nilai agama.
Kasus Rekening Dormant: PPATK juga memblokir rekening yang tidak aktif melakukan transaksi perbankan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6-12 bulan (dormant). Guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan harta masyarakat. Rekening ini dapat dimiliki oleh individu, lembaga, atau perusahaan. Berbeda dengan rekening pasif yang masih menerima bunga, rekening dorman tidak memiliki aktivitas sama sekali, sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan keuangan.
Namun, di sisi lain, pada saat implementasinya menuai banyak keluhan dari masyarakat. Berikut adalah beberapa permasalahan yang muncul:
- Kesalahan Data dan Identifikasi
Banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa rekening mereka diblokir tanpa alasan yang jelas. Setelah diselidiki, ternyata terjadi kesalahan data atau identifikasi dalam sistem PPATK. Bahkan terdeteksi sampai Mei 2025 terdapat 122.000 rekening dormant yang telah diblokir tanpa adanya verifikasi yang mendalam, setelah menuai banyak kritik maka telah dibuka kembali rekening yang tidak bermasalah.
- Kurangnya Sosialisasi dan Pemberitahuan
Bank dan PPATK seharusnya memberikan notifikasi kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran. Namun, dalam banyak kasus, pemilik rekening baru menyadari bahwa rekeningnya telah diblokir ketika mereka akan melakukan transaksi serta saat membutuhkan dananya secara mendesak.
- Prosedur buka blokir yang rumit
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, prosedur untuk membuka blokir rekening terbilang rumit dan memakan waktu. Pemilik rekening harus melewati berbagai tahapan verifikasi yang panjang dan melelahkan.
- Dampak Sosial dan Ekonomi
Pemblokiran rekening dorman secara massal juga berdampak pada sektor ekonomi. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang menggunakan rekening dorman sebagai dana cadangan. Sehingga mereka tidak dapat menggunakan dananya untuk menjalankan bisnis. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan kerugian finansial.
Penyederhanaan Prosedur: Prosedur untuk membuka blokir rekening harus disederhanakan dan dipercepat. PPATK dan perbankan harus menyediakan layanan yang mudah diakses bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Penyusunan Pedoman yang Jelas: PPATK swajib menyusun pedoman yang jelas mengenai kriteria pemblokiran rekening. Hal ini akan meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Meskipun secara umum selaras, kebijakan ini juga mendapat kritik karena berpotensi merugikan nasabah yang tidak bersalah. Namun, PPATK telah memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan indikasi tindak pidana, bukan hanya karena rekening tidak aktif. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama tetaplah untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.
- Penulis adalah dosen Prodi Ekonomi Syariah, Kepala LPM STAIMAS Wonogiri


