MEPNews.id – Marapi Consulting & Advisory bekerjasama dengan Prodi Hubungan Internasional UPN “Veteran” Jawa Timur dan Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) menyelenggarakan diskusi kolaboratif yang dikemas dalam bentuk webinar daring, Jumat 27 Nopember 2020 pukul 14.00-16.00 WIB.
Diskusi kolaboratif ini mengangkat tema ‘RaPerpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme’ yang bertujuan membuka ruang diskusi publik bagi akademisi, masyarakat sipil, jurnalis, dan mahasiswa terkait isu-isu yang berkembang dalam masyarakat, sekaligus membentuk pemikiran kritis dan mencerdaskan bangsa.
Diskusi kolaboratif ini menghadirkan empat pembicara. Letjen (Purn.) Agus Widjojo (Gubernur Lemhannas) sebagai Pembicara Kunci, tiga pembicara lainnya adalah Prihandono Wibowo (Dosen Prodi HI UPN “Veteran” Jatim dan Pakar Kajian Terorisme), Fitriani (Peneliti Departemen Hubungan Internasional, CSIS Indonesia), dan Beka Ulung Hapsara (Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI), serta Benny Junito (Direktur Eksekutif MARAPI) sebagai moderator.
Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) mengenai pelibatan TNI dalam upaya kontra terorisme. Setelah Reformasi 22 tahun, berdasarkan pada UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.34/ 2004 tentang TNI, disebutkan mengenai Reformasi TNI dalam tata kelola bidang keamanan, TNI berada di bawah koordinasi menteri pertahanan dan tidak dapat menugaskan diri sendiri seperti jaman Orde Baru. Semua keputusan politik berada di tangan Presiden/Menhan (otoritas politik) yang bergerak sebagai perwakilan otoritas sipil. TNI dan Polri sebagai otoritas operasional yang menjalankan perintah.
Dengan adanya Raperpres tersebut, upaya kontra terorisme yang selama ini dilakukan Polri yang dibantu Intelijen, berupaya semakin diperkuat dengan melibatkan TNI. Hal ini tentu membutuhkan tata kelola keamanan (security governance) yang transparan dan akuntabel, serta pembagian peran dan tugas, serta kontrol dan pengawasan yang jelas dan tegas antar lembaga, agar tidak terjadi tumpang tindih dan atau penugasan yang kurang terkoordinir sehingga menyebabkan masalah baru di masa depan.
Dalam hal ini perlu ditekankan bahwa pelibatan TNI dapat dilakukan secara terbatas dengan ketentuan: 1) dilibatkan ketika dalam keadaan mendesak ketika unsur Polri tidak mampu (tidak dalam situasi normal), dengan atas permintaan Presiden; 2) ketika ancaman mengalami eskalasi yang berubah menjadi ancaman pertahanan, melalui deklarasi presiden terhadap situasi keamanan; 3) pelibatan bersifat perbantuan terhadap aparat penegak hukum/ Polri, dan bukan operasi secara mandiri. Ketiga hal tersebut juga mengingatkan kembali pada prinsip supremasi sipil.
Harapannya, melalui diskusi ini selain sebagai bentuk diseminasi dan kritisi tentang RaPerpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, pemerintah juga mendapat masukan dari publik terkait upaya yang harus dilakukan agar pengawasan dapat dilakukan secara demokratis, transparan, serta melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dibutuhkan upaya pencegahan dan kontra terorisme yang dapat dilakukan secara komprehensif yang lebih bersifat preventif ketimbang koersif. Kami mengundang rekan-rekan jurnalis untuk dapat ikut berpartisipasi dan meliput diskusi kami, yang dapat diakses pada
link berikut:
ZOOM Meeting ID: 914 8260 7826
Password: 679805
Narahubung : Renitha No. WA 08563221331
Bima No. WA 085648782744
Haw No. WA 081339463266