Begitu Gong Pilkada Ditabuh

Oleh: Moh. Husen*

MEPNews.id–Meskipun jadwal kampanye mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, tapi begitu KPU Banyuwangi menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, rasa-rasanya gong Pemilihan Kepala Daerah yang populer disebut Pilkada telah ditabuh alias telah dimulai.

Kalau meminjam pertanyaannya Mas Facebook, begitu gong Pilkada ini ditabuh, apa yang Anda fikirkan? Hutan-hutang Anda? Anda tak kunjung kaya hingga hari ini sehingga orang selalu berani “meludahi” Anda terus menerus? Atau Anda pusing 9 Desember 2020 besok mau nyoblos siapa?

Yang spontan muncul di fikiran saya adalah Pilkada mengalir. Pilkada yang berada dalam situasi pandemi Covid-19 kali ini harus berjalan secara mengalir. Mengalir saja. Jika faktanya harus tidak boleh berkampanye secara massal seperti Pilkada sebelumnya, dan protokol kesehatan diperketat, maka ya diterima saja. Jalani saja. Mengalir. Juga harus senantiasa arif dan bersabar terhadap kepastian perbedaan pendapat dan beda pilihan yang tidak boleh dijadikan sarana untuk saling bermusuhan.

Air yang mengalir tak bisa berbenturan dengan kerasnya batu. Semua elemen masyarakat yang menjalani hari-hari Pilkada secara mengalir bak air yang senantiasa menjaga hati dan fikirannya untuk selalu tenang dan damai insya Allah tak akan berbenturan dan bertabrakan dengan kerasnya batu besar kerusuhan, keributan, hingga pertengkaran massal dengan resiko yang berdarah-darah.

Mengalir saja. Musim kampanye yang penuh pembatasan ini diterima saja. Dijalani secara mengalir saja, meskipun dalam Peraturan KPU yang terbaru nomor 13 tahun 2020 pasal 88C disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Terima dan mengalir saja sungguhpun dalam pasal 58  PKPU 13 tahun 2020 itu juga diterangkan bahwa pertemuan tatap muka atau dialog dalam ruangan atau gedung; jumlah peserta keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta Kampanye, serta
wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Wal-hasil terima dan mengalir saja. Insya Allah dengan demikian Pilkada di Banyuwangi ini berjalan dengan lancar dan aman-aman saja alias kondisif hingga selesai nanti. Semoga dengan Pilkada 2020 ini akan lahir pemimpin yang amanah, serta yang paling mengerti betapa susahnya jadi orang bawah.

So, begitu gong Pilkada ditabuh, apa yang Anda fikirkan?

 

(Banyuwangi, 26 September 2020)

*Penulis adalah Panwaslu Kecamatan Rogojampi Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi. Tinggal di Rogojampi-Banyuwangi.

 

 

 

 

 

Facebook Comments

Comments are closed.