mepnews.id – Sound horeg menghasilakn dentuman musik volume tinggi yang kerap melebihi ambang batas aman pendengaran. Di Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan seorang ibu meninggal saat menyaksikan karnaval dengan iringan sound horeg.

Dr Meity Ardiana, dosen Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga
Dr Meity Ardiana, dr Sp JP(K) FIHA, dosen Jantung dan Pembuluh Darah, Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga, menjelaskan paparan suara ekstrim dapat memicu respons fisiologis yang berpotensi mengganggu fungsi kardiovaskuler. Terutama pada individu dengan faktor risiko penyakit jantung.
“Pada orang yang sehat, kemungkinan dampaknya relatif kecil. Namun, bagi yang sudah memiliki faktor risiko seperti gangguan irama jantung, paparan suara keras dapat menjadi pencetus terjadinya aritmia atau henti jantung,” terangnya.
Menurutnya, kebisingan di lingkungan kerja atau hiburan merupakan salah satu faktor risiko penyakit jantung yang sering terabaikan. Paparan bising di atas 85 dB, jika terjadi terus-menerus, dapat mempengaruhi pembuluh darah, memicu stres fisiologis, serta meningkatkan risiko penyakit jantung koroner.
Dr Meity menjelaskan, dalam bidang kardiologi, pencegahan merupakan langkah utama. Bahkan di lingkungan kerja perkotaan, tingkat kebisingan yang tinggi sudah diakui sebagai salah satu faktor risiko penyakit jantung, sehingga memerlukan penggunaan alat pelindung diri.
“Kalau di tempat kerja saja kebisingan harus dikendalikan demi kesehatan, apalagi pada sound horeg yang dijadikan hiburan. Saya rasa itu bukan sesuatu yang menyehatkan, justru merugikan,” ujarnya.
Ia mendorong regulasi khusus untuk melindungi kelompok rentan, seperti lansia dan penderita penyakit jantung, dari paparan suara ekstrem di ruang publik.
Prinsip manajemen risiko lingkungan kerja menempatkan kebisingan sebagai salah satu bahaya utama. Standar keselamatan kerja internasional merekomendasikan langkah preventif antara lain audit kebisingan rutin, pemasangan peredam suara, dan penggunaan alat pelindung diri (earplug atau earmuff).
Dr Meity menambahkan, pelajaran dari dunia kerja ini dapat diadopsi dalam pengelolaan kegiatan publik. “Kalau di tempat kerja saja ada batasan kebisingan dan kewajiban memakai pelindung telinga, maka di kegiatan hiburan pun seharusnya ada pembatasan agar aman bagi kesehatan.”
Ia mengatakan, risiko gangguan jantung akibat paparan suara keras kerap bisa terjadi tanpa gejala awal yang jelas. Aritmia, misalnya, dapat muncul tiba-tiba dan berujung fatal. “Jika tahu volumenya berlebihan, sebaiknya segera menjauh dari sumber suara,” imbaunya.
Melalui kesadaran bersama, regulasi yang tepat, dan penerapan prinsip pencegahan, diharapkan risiko gangguan jantung akibat kebisingan ekstrem dapat ditekan.
“Apapun bentuknya, suara yang melebihi ambang batas aman akan berdampak buruk bagi jantung, pada usia muda maupun lanjut,” pungkasnya.(*)


