MEPNews.id – Pandemi Covid-19 mengjangkiti Indonesia beberapa bulan terakhir. Karena masyarakat cemas tertular, beberapa produk sanitasi dan kesehatan menjadi langka di pasaran. Masker bedah dan hand sanitizer menjadi dua produk yang diborong masyarakat.
Informasi terkait cara membuat hand sanitizer banyak disebar di media masa. Beberapa oknum justru memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk menggali keuntungan tidak wajar, dengan cara menjual produk hand sanitizer yang tidak dapat dipercaya kualitasnya.
Produk hand sanitizer buatan pabrik palsu dijual secara online dengan harga sangat tinggi. Beberapa ciri dari hand sanitizer palsu itu adalah tidak ada keterangan ijin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemasan mewah untuk mengecoh konsumen, dan nama produk dalam bahasa Inggris.
Dr Retno Sari MSc Apt, ahli farmasi Universitas Airlangga, menyayangkan kejadian tersebut. Terlebih, tidak ada perlindungan bagi masyarakat ketika mereka membeli produk yang tidak memiliki ijin dan masyarakat tidak bisa menuntut.
Retno menjelaskan, setiap produk harus ada ijin edarnya. Hand sanitizer merupakan produk yang masuk dalam kelompok perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Kebijakan terkait ijin edar PKRT mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT.
“PKRT merupakan alat, bahan atau campuran, untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga atau fasilitas umum,” jelas Retno.
Menurut peraturan terkait, produk hand sanitizer merupakan antiseptik yang termasuk dalam kategori kelas 1 risiko rendah. Artinya, produk tersebut tidak memiliki risiko terhadap kesehatan individu atau masyarakat selama digunakan sesuai peruntukan.
Pada kasus produk hand sanitizer yang diproduksi pabrik palsu, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut efektif membunuh mikroorganisme seperti jamur dan virus. “Produk hand sanitizer yang dijual oleh pembuat yang tidak berkompeten tidak dapat dipertanggungjawabkan efektivitasnya,” ucap Retno.
Salah satu ciri produk telah mendapatkan ijin edar adalah terdapat tulisan nomor ijin edar dari Kemenkes. Sayangnya, masih ada kemungkinan para oknum memalsukan dan/atau meniru nomor ijin edar yang disertakan pada kemasan.
Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat adalah berhati-hati dalam membeli produk. Beli produk, khususnya produk kesehatan seperti hand sanitizer, di tempat yang jelas atau di toko-toko resmi seperti apotik.
Apabila terpaksa membeli di e-commerce maka harus pandai-pandai melihat review produk yang akan dibeli. Sebab, banyak pedagang yang menjual produk baik tapi juga ada yang menjual produk tidak berkualitas bahkan penipuan.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berhati-hati memilih dan membeli produk. Cermati tulisan tentang komposisi dan ijin edar yang tertera pada label,” pungkas Retno. (*)