oleh: Teguh W. Utomo
mepnews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan yang jauh dari kehidupan kampus. Ketika api melahap kawasan hutan, asapnya dapat menyebar hingga permukiman, sekolah, dan perguruan tinggi. Bahkan ada gedung perguruan tinggi yang nyaris dilahap api.
Karhutla menyebabkan aktivitas perkuliahan terganggu, kesehatan sivitas akademika terancam, dan kualitas lingkungan memburuk. Dampak sosial dan ekonomi bencana ini juga sangat jelas. Belum lagi masalah hukum tentang batas-batas lahan pribadi, adat, pemerintah, dan perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, kampus tidak boleh hanya menjadi penonton. Kampus punya tanggung jawab moral sekaligus intelektual untuk ikut menghadapi bencana multi-dimensi dari karhutla. Sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kampus harus jadi bagian dari solusi nyata.
Pertama, kampus harus memiliki sistem kesiapsiagaan bencana api. Perguruan tinggi yang berada di kawasan rawan kebakaran perlu menyusun protokol tanggap darurat, memantau informasi resmi mengenai titik api dan kualitas udara, serta menyiapkan mekanisme pembelajaran jarak jauh ketika kondisi membahayakan. Kampus juga perlu menyediakan ruang dengan kualitas udara yang lebih baik, memastikan ketersediaan masker yang sesuai, dan memberikan panduan kesehatan bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Jangan sampai kegiatan akademik dipaksakan berjalan normal ketika udara sudah tidak aman untuk dihirup.
Kedua, kampus perlu mengerahkan kekuatan penelitian. Dosen dan mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu dapat berkolaborasi memetakan wilayah rawan kebakaran, mengkaji penyebab kebakaran, memantau kualitas udara, serta meneliti dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Hasil penelitian tersebut hendaknya tidak berhenti sebagai laporan akademik, tetapi juga diterjemahkan menjadi rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pengelola lahan. Juga, bisa diterapkan sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat.
Ketiga, kampus harus hadir di tengah masyarakat. Melalui program pengabdian, mahasiswa dapat membantu edukasi pencegahan kebakaran, kampanye pembukaan lahan tanpa membakar, penyebaran informasi kesehatan, serta pendampingan kelompok masyarakat yang terdampak. Namun, kegiatan semacam ini harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang. Mahasiswa bukan petugas pemadam kebakaran dan tidak semestinya diterjunkan ke lokasi berbahaya tanpa pelatihan serta perlindungan memadai.
Keempat, kampus perlu memberi teladan dalam menjaga lingkungan. Pengelolaan sampah, penghematan energi, perlindungan ruang hijau, dan pendidikan ekologis harus menjadi bagian dari budaya institusi. Kampus juga perlu berani menyuarakan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan yang melanggar aturan.
Karhutla merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan kerja bersama. Kampus memang tidak dapat memadamkan seluruh api sendirian. Namun, kampus memiliki modal penting berupa pengetahuan, teknologi, tenaga ahli, dan jaringan sosial.
Ketika hutan terbakar, tugas kampus bukan hanya menjelaskan mengapa api muncul tapi juga harus membantu masyarakat memahami cara mencegahnya, mengurangi dampaknya, dan memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Sebab, ilmu pengetahuan kehilangan sebagian maknanya jika tidak digunakan untuk melindungi kehidupan.



POST A COMMENT.