Izin Operasional LAZIS Nurul Falah Diperpanjang

mepnews.id – Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Nurul Falah terus mendapat kepercayaan untuk mengelola zakat. Kepercayaan itu diperkuat dengan penyerahan SK Perpanjangan Perijinan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Nurul Falah tingkat Provinsi Jawa Timur, pada 6 November 2024, di aula Ustadz Hasan Syadili Lantai 2 Pesantren Al-Quran Nurul Falah Surabaya. Penyerahan perpanjangan izin operasional ini memiliki dasar hukum SK Kementerian Agama RI No. 998 Tahun 2024.

Acara dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof Dr Waryono A. Ghofur; Ketua Baznas Jawa Timur Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi; serta Dewan Pengawas Syariah Prof Dr H Ahmad Zahro.

Dalam sambutannya, Prof Waryono mengungkapkan perpanjangan izin operasional ini merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen LAZIS Nurul Falah untuk terus aman syar’i dan aman NKRI.

“Lembaga zakat di Indonesia itu banyak. Namun, tantangannya adalah bagaimana lembaga zakat makin kreatif menghimpun dana. Banyak potensi yang harus digali. Apalagi Surabaya merupakan salah satu pusat perputaran uang di Indonesia,” tuturnya.

Kolaborasi menjadi kunci memperluas jangkauan dan jejaring lembaga zakat. Menurutnya, sekarang adalah saat tepat untuk berkolaborasi demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh.

Dr H Umar Jaeni MPd, Direktur LAZIS Nurul Falah, menyampaikan lembaganya berkomitmen terus mengembangkan pendidikan Al Quran hingga ke pelosok negeri.

“Kami ingin mengadakan upgrading guru, pelatihan, dan pembangunan gedung untuk menopang aktivitas pembelajaran Al Quran. Kami terus memberikan yang terbaik karena kami mengemban amanah dana umat untuk disampaikan kepada penerima manfaat. Sehingga kami perlu diawasi dan memiliki izin operasional komitmen lembaga,” ujarnya.

Diharapkan langkah ini membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

Setelah sambutan-sambutan yang penuh inspirasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan penyerahan perpanjangan izin operasional LAZIS Nurul Falah tingkat Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan penyerahan SK perizinan dilakukan Prof Waryono dan Dr Umar Jaeni yang menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus berkolaborasi memajukan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia.

Dr Umar Jaeni juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. “Kami mengemban amanah besar dari masyarakat. Oleh karena itu, kami harus memastikan setiap dana yang kami terima dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran.”

LAZIS Nurul Falah tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga pada penyaluran yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan umat. Penyerahan SK Perpanjangan Perijinan ini menjadi bukti LAZIS Nurul Falah terus berkomitmen memberikan yang terbaik bagi umat dan bangsa.

Facebook Comments

Comments are closed.