Ternyata Pemain Judi Online dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MEPNEWS.id–Masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pemain judi online (Judol) tertinggi. Berdasarkan data PPATK, dari 3.295.310 pemain judi online di tahun 2023 yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil adalah masyarakat berpenghasilan rendah termasuk di antaranya pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga dan pegawai swasta. Total deposit masyarakat periode 2023 pada Judol lebih dari Rp 34 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pengawasan PPUJK EPK dan Layanan Manajemen Strategis OJK Solo, Heri Santosa pada agenda Seminar Stop Judi Online, Selasa (23/7/2024), di aula Kampus STAIMAS.

Heri mengemukakan OJK juga sudah memiliki Satgas Judi Online yang turut berupaya memberantas judi online. Di antaranya, pemblokiran rekening bank judi online dan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online.

“Kami juga turut mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan Kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas judi online,” ujarnya.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAIMAS Wonogiri itu juga menghadirkan Keynote Speaker Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Hariyanto. Dua narasumber lainnya adalah Kanit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Wonogiri, Ipda Muli Haryanto, SH; dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, S.H. Pada kesempatan itu juga dihadiri Pembina Yayasan Karya Emas Center (YKEC), Hj Endang Maria Astuti, S.Ag, S.H, M.H. dan Ketua STAIMAS Wonogiri, Atik Nurfatmawati. S.E, M.I.Kom.

Acara yang dimoderatori Waket III STAIMAS Bidang Kemahasiswaan, Sugiyanto, S.E, M.Si itu bertemakan Kampanye Bersama Masyarakat Melawan Judi Online yang Sesat. Seminar itu di antaranya dihadiri perwakilan dari mahasiswa UIN RM Said Surakarta, STT Eromoko, STAK Wonogiri dan STABN Raden Wijaya Wonogiri; Karang Taruna Pokoh, Giritirto dan Karang Taruna Remaja Bakti, PAC IPNU/IPPNU, PC IPNU IPPNU, IPM, driver Gojek dan Grab.

Eko merespons positif upaya BEM STAIMAS dalam menyelenggarakan Seminar Stop Judi Online sebagai sarana mengedukasi masyarakat. Dia berharap seluruh komponen masyarakat benar-benar ikut mengkampanyekan bahaya judi online sehingga mencegah maraknya judi online.

Pada kesempatan itu Christomy memaparkan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Online. Ipda Muli menyampaikan materi Bahaya Judi Online, Jaga Diri Jauhi Judi Online. Dia menegaskan judi online merupakan tindak pidana yang memberikan dampak negative dan perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan.

“Masyarakat dan keluarga yang mempunyai potensi besar agar menjadi agen perubahan dan penggerak Gerakan Anti Judi Online,” imbuh Ipda Muli.

Ketua BEM STAIMAS Wonogiri Syahla Riska Abdi Permana mengatakan dengan tema “Kampanye Bersama Masyarakat, Melawan Judi Online yang Sesat,” harapannya semua berkomitmen untuk bersama-sama memberantas praktik judi online yang semakin merajalela dan merusak tatanan sosial masyarakat.

“Judi online tidak hanya menghancurkan perekonomian individu, tetapi juga merusak moralitas dan integritas bangsa. Sebagai mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi agen perubahan di masyarakat. Melalui seminar ini, kami berharap dapat turut mengkampayekan kepada masyarakat akan bahaya judi online dan mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online,” jelas Syahla.

Facebook Comments

Comments are closed.